"Kami tangkap 10 tersangka terkait sindikat pemalsuan uji KIR itu," kata Kapolda Metro Jaya Irjenpol Tito Karnavian di Jakarta, Selasa.
Tito mengatakan pemilik angkutan umum mendapatkan uji KIR berkala dan dokumen izin lain tanpa harus mengikuti prosedur pemeriksaan.
Pemilik angkutan umum cukup membayar biaya Rp500 ribu per kendaraan untuk mendapatkan buku KIR tanpa pemeriksaan.
Petugas Dinas Perhubungan memeriksa armada angkutan umum agar pemilik kendaraan mendapatkan buku KIR setelah dinyatakan laik jalan.
Tito mengungkapkan praktik ilegal itu mengakibatkan sejumlah armada angkutan umum yang tidak laik jalan malah mendapatkan buku KIR agar dapat beroperasi.
Akibatnya, sejumlah angkutan umum kerap mengalami kecelakaan karena rem tidak berfungsi, ban lepas ban atau asap knalpot yang pekat sehingga mengancam keselamatan jiwa orang lain.
Polisi meringkus 10 orang anggota sindikat pemalsuan uji KIR itu. Mereka adalah Prengki Leo, Rechita Noor Cahya, Rhevo Panggabean, Pne Bangun Julien alias Boby dan Eryanto alias Jablay.
Polisi juga menyita barang bukti berupa sejumlah buku KIR palsu, peneng, peralatan pembuatan buku KIR, komputer dan stempel palsu.
Berita Terkait
Ini motif pelaku pembunuhan perempuan di Sukoharjo
Rabu, 24 April 2024 12:42 Wib
Polda Jateng: 1.416 pemudik melanggar terekam ETLE di Tol Kalikangkung
Jumat, 19 April 2024 15:53 Wib
Korban tewas kecelakaan bus Rosalia Indah bertambah
Minggu, 14 April 2024 15:20 Wib
Kecelakaan maut, sopir Bus Rosalia Indah jadi tersangka
Jumat, 12 April 2024 14:08 Wib
Kondektur Rosalia Indah jadi korban tewas dalam kecelakaan
Kamis, 11 April 2024 17:30 Wib
Arus mudik Lebaran di Jateng masih terpantau lancar
Sabtu, 6 April 2024 20:27 Wib
Arus mudik di gerbang Tol Kalikangkung masih terkendali
Jumat, 5 April 2024 18:53 Wib
Polda Jateng siapkan perpanjangan jalur satu arah secara lokal
Jumat, 5 April 2024 14:54 Wib