"Kemudian dikirimi surat lagi oleh Polri untuk dilakukan tahap dua hari Kamis. Itu prosesnya di Kejaksaan Agung, nah saya tidak tahu setelah di situ apakah ke Bengkulu atau tidak, tapi dalam suratnya adalah di Kejaksaan Agung dan sudah ada surat resmi. Pimpinan sudah berkoordinasai dengan Kapolri dan pihak Kejaksaan Agung," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa.
Kamis pekan lalu Novel Baswedan mendatangi Bareskrim Polri untuk menandatangani surat pelimpahan tahap dua, artinya berkas penyidikan dinyatakan selesai untuk diserahkan ke Kejaksaan, namun penyidik malah membawa Novel ke Bengkulu dan mengeluarkan surat penahanan Novel dalam kasus dugaan penaniayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.
Novel akhirnya tidak jadi menandatangani berkas pelimpahan tahap dua.
"Saya ingin menyampaikan kemarin Novel adalah proses pelimpahan tahap dua. Novel dibawa ke Bengkulu, tapi yang terjadi sepertinya tidak ada koordinasi antara pihak Kejaksaan dan Polri, jadi dalam proses P21 (pelimpahan tahap dua) tidak jadi," tambahan Johan.
Johan mengungkapkan bahwa selama di Bengkulu, Novel tidak ditahan oleh penyidik.
"Kemudian muncul rumor ada penahanan. Pimpinan berkoordinasi dengan Kapolri dan dipastikan tidak ada penahanan. Oleh karena itu besok paginya Novel kembali ke Jakarta. Waktu itu posisi sudah malam sekitar pukul 21.00 atau 22.00. Tapi tidak ada penerbangan malam, jadi diputuskan Novel menginap di hotel dan tim kembali besok pagi. Kemudian Novel dipanggil lagi Kamis," ungkap Johan.
Namun Johan mengaku terkait pemanggilan tahap dua pada Kamis (10/12) nanti, pimpinan KPK akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
"Proses di Polri sudah selesai. Polri tidak mau (mengeluarkan) SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Kasusnya dianggap P21 artinya tahap dua yaitu dilimpahkan dan Kejaksaan menerima. Kalau dari ceritanya itu nanti tinggal bagaimana pimpinan berkoordinasi dengan Kejaksaan," jelas Johan.
Pada Februari 2004, Polres Bengkulu menangkap enam pencuri sarang walet, setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, keenamnya ditembak sehingga satu orang tewas.
Novel yang saat itu berpangkat Inspektur Satu (Iptu) dan menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu dianggap melakukan langsung penembakan itu.
Berita Terkait
Pemprov Jateng gandeng KPK, cegah korupsi pada PPDB
Rabu, 27 Maret 2024 21:06 Wib
Andhi Pramono dituntut 10 tahun dan 3 bulan penjara
Jumat, 8 Maret 2024 13:50 Wib
KPK observasi Surakarta percontohan kota antikorupsi
Selasa, 5 Maret 2024 20:02 Wib
Bank Jateng gelar koordinasi pajak daerah dengan KPK
Jumat, 1 Maret 2024 10:59 Wib
Penyidik harapkan Firli hadiri pemeriksaan
Senin, 26 Februari 2024 9:57 Wib
PN Jaksel jadwalkan sidang perdana praperadilan Harun Masiku
Senin, 29 Januari 2024 9:18 Wib
Hasil survei KPK 2023, Jateng raih predikat integritas tertinggi
Sabtu, 27 Januari 2024 19:07 Wib
Syahrul Yasin Limpo jalani pemeriksaan konfrontasi di Bareskrim Kamis
Kamis, 11 Januari 2024 11:19 Wib