"Prinsipnya, pemerintah tidak bisa menghalangi, tetapi pemerintah mensyaratkan sepanjang otonomi daerah baru itu sudah memenuhi persyaratan umum dan teknis," katanya di Semarang, Selasa.
Hal tersebut diungkapkan mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu usai meresmikan Masjid At-Taqwa Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Semarang.
Menurut dia, persyaratan teknis yang harus dipenuhi untuk pemekaran daerah, antara lain batas wilayah, jumlah penduduk, jumlah kecamatan, dan jumlah kabupaten/kota sebagaimana ditetapkan.
"Kalau semua itu sudah, sekarang apakah dengan dimekarkan sebuah daerah, baik provinsi atau kabupaten/kota bisa mempercepat kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan?" katanya.
Apabila dengan pemekaran daerah ternyata bisa mempercepat kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan, kata dia, tidak menjadi masalah, tetapi jika memang tidak mampu jangan dipaksakan.
Mengenai usulan pemekaran Madura menjadi provinsi sendiri, Mendagri mengaku pihaknya tidak bisa menilai dan menyerahkannya pada Gubernur, DPRD Jawa Timur, dan DPR untuk menilai.
"Apakah betul Madura selama ini tidak diperhatikan? Apakah betul Madura tidak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Jatim? Kalau mau diajukan, silakan diajukan," katanya.
Akan tetapi, Tjahjo menegaskan keputusan untuk memekarkan daerah tidak seperti menggoreng telur yang langsung jadi, namun memerlukan waktu sekitar 1-2 tahun untuk mengkaji secara matang.
"Sekarang ini saja, masih ada 87 daerah yang sudah disahkan DPR (pemekaran daerah, red.), namun ditunda dan ditinjau kembali," kata pria kelahiran Surakarta, 1 Desember 1957 itu.
Ia mengakui secara jujur jika otonomi daerah baru tidak sepenuhnya bisa mempercepat kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan, namun malah mengharapkan anggaran penuh dari pusat.
"Padahal, peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) kan mengandalkan inovasi kepala daerah. Makanya, semua aspek harus dicermati betul. Sebelum direkomendasi, harus dicermati betul," katanya.
Tjahjo mengatakan sepanjang pemekaran wilayah diusulkan untuk kepentingan komprehensif tidak menjadi soal, tetapi jika ternyata pemekaran wilayah hanya untuk memenuhi kepentingan kelompok.
"Apabila hanya sekadar biar gagah menjadi satu provinsi, kan bagaimana. Namun, kalau karena pemerataan pembangunan, peningkatan kesejahteraan, mari kita bahas bersama," pungkasnya.
Berita Terkait
Mendagri sampaikan 240 ASN langgar netralitas pada Pemilu 2024
Senin, 25 Maret 2024 15:33 Wib
Staf Khusus Mendagri dikukuhkan jadi guru besar Unissula
Rabu, 7 Februari 2024 16:54 Wib
Tito Karnavian minta kada pastikan layanan kesehatan tak terganggu aksi damai
Senin, 8 Mei 2023 8:58 Wib
Semarang raih peringkat terbaik penyelenggaraan pemerintahan daerah
Minggu, 30 April 2023 7:36 Wib
Mendagri terbitkan intruksi memperpanjang PPKM wilayah Jawa-Bali antisipasi Omicron
Selasa, 8 Februari 2022 9:11 Wib
Mendagri terbitkan instruksi perpanjangan PPKM wilayah Jawa-Bali
Selasa, 25 Januari 2022 8:32 Wib
Mendagri: Daerah jangan bergantung transfer dari pusat
Kamis, 6 Januari 2022 14:44 Wib
Mendagri larang pawai hingga pesta kembang api
Senin, 27 Desember 2021 16:24 Wib