Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Pemkot Surakarta Anindita Prayoga di Solo, Senin, mengatakan hal itu didasari sejumlah peraturan yang mewajibkan seluruh perusahaan angkutan harus berbadan hukum.
Ia mengatakan kewajiban perusahaan angkutan umum untuk berbadan hukum itu diatur dalam UU Nomor 22/2009 tentang LLAJ, PP Nomor 74/2014 tentang Angkutan Jalan dan Surat Jenderal Perhubungan Darat Nomor HK.209/1/5/DRJD/2014.
Dikatakan dalam peraturan itu disebutkan bahwa perusahaan angkutan harus menyesuaikan statusnya menjadi perseroan terbatas (PT) atau koperasi.
Saat ini, lanjutnya, angkutan kota di Solo masih dimiliki perorangan. Diberlakukannya aturan tersebut menyebabkan Pemkot Surakarta harus menata kepemilikan angkutan kota hingga Desember 2015.
"Kalau sampai akhir 2015 belum berbadan hukum, maka izin perpanjangan trayeknya terpaksa kami tunda dulu, sehingga angkutan kota itu nantinya berubah menjadi pelat hitam, dan bukan pelat kuning lagi," katanya.
Menurut Anindita, pendirian koperasi bernama Bersama Satu Tujuan (BST) itu sudah difasilitasi Pemkot Surakarta. Para pemilik angkutan kota dipersilakan bergabung dalam koperasi yang digawangi perwakilan paguyuban angkutan kota tersebut.
"Kebijakan ini adalah kebijakan pemerintah pusat dan ditindaklanjuti oleh pemkot. Permendagri Nomor 101/2014 juga mengatur keringanan pajak dan bea balik nama sebesar 30 persen, asal kepemilikan kendaraan itu atas nama koperasi atau lembaga berbadan hukum," katanya.
Berdasarkan data yang ada di Dishubkominfo, saat ini terdapat 332 unit angkutan kota yang beroperasi di 11 jalur atau trayek. Pemkot juga berencana menata ulang trayek angkutan kota serta mengintegrasikannya dalam koridor Batik Solo Trans (BST).
Berita Terkait
KPU Surakarta sebut saksi berhak tolak hasil rekapitulasi
Minggu, 3 Maret 2024 6:17 Wib
Indonesia tolak pernyataan PM Israel yang menentang negara Palestina
Rabu, 24 Januari 2024 8:33 Wib
Seribu warga Karanganyar tolak imunisasi polio, ini lamgkah pemda
Selasa, 23 Januari 2024 6:55 Wib
Warga tolak imunisasi folio, Pemkab Karanganyar bentuk forum edukasi
Jumat, 19 Januari 2024 6:50 Wib
Sejumlah warga Rowosari tolak imunisasi polio, Pemkot Semarang lakukan pendekatan khusus
Kamis, 18 Januari 2024 7:44 Wib
Polres bersama klub motor deklarasi larangan gunakan knalpot "brong"
Jumat, 5 Januari 2024 13:25 Wib
Pengadilan Negeri Semarang tolak praperadilan notaris tersangka pemalsuan akta
Kamis, 23 November 2023 23:05 Wib
PN Semarang tolak gugatan mantan Ketua Umum KSP Intidana
Rabu, 4 Oktober 2023 18:28 Wib