"Diamankan petugas kantor imigrasi yang tersebar di sejumlah wilayah," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah Rustarto di Semarang, Sabtu.
Menurut dia, dalam operasi yustisi seretak pada 19 hingga 23 Oktober lalu telah diamankan 18 warga negara asing yang melanggar peraturan.
Dari 18 warga negara asing tersebut, lanjut dia, tujuh di antaranya telah dideportasi.
Sementara sisanya, menurut dia, masih dalam proses penyidikan sebelum nantinya dilimpahkan ke kejaksaan jika terbukti ada unsur pidana.
Sejumlah pelanggaran yang dilakukan antara lain tinggal melebihi batas waktu yang ditentukan, permasalahan perkawinan, hingga persoalan izin tinggal terbatas.
"Ada yang izin tinggaknya di Jakarta, tetapi ternyata posisinya ada di Jawa Tengah," ungkapnya.
Menurut dia, pengawasan terhadap orang asing memang diperketat untuk mengantisipasi dampak sosial dan kriminalitas yang mungkin terjadi.
Beberapa ancaman kriminalitas yang mungkin terjadi akibat pelanggaran keimigrasian tersebut antara lain masuknya ideologi asing, penyelundupan narkotika, pencucian uang, hingga penyelundupan senjata api.
Berita Terkait
Imigrasi Wonosobo sosialisasi paspor elektronik
Jumat, 8 Maret 2024 15:32 Wib
Imigrasi Semarang layani pembuatan paspor polikarbonat mulai Maret
Selasa, 27 Februari 2024 8:15 Wib
Kemenkumham Jateng gelar syukuran 74 tahun eksistensi Imigrasi
Jumat, 26 Januari 2024 13:37 Wib
Peringati HUT Ke-74 Imigrasi, Kemenkumham Jateng gelar "funminton"
Jumat, 12 Januari 2024 20:51 Wib
Kepala Kemenkumham Jateng ajak jajaran Imigrasi rumuskan strategi 2024
Rabu, 10 Januari 2024 17:46 Wib
Kantor Imigrasi Wonosobo beri layanan paspor simpatik
Sabtu, 6 Januari 2024 19:03 Wib
Imigrasi Surakarta lakukan pengawasan orang asing melalui Jagratara
Sabtu, 30 Desember 2023 16:33 Wib
Kantor Imigrasi Wonosobo gelar operasi "Jagratara" awasi orang asing
Jumat, 29 Desember 2023 20:00 Wib