"Tidak ada hubungannya (rencana revisi UU KPK dengan uji kelayakan capim KPK)," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan, rencana revisi UU KPK masih dalam tahapan dan belum disetujui DPR serta belum final sehingga tidak ada kaitannya dengan uji kelayakan calon pimpinan KPK.
Mengenai UU KPK, dia menilai tujuannya memang perlu direvisi untuk mencegah multiintepretasi, mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh KPKi, dan membentuk KPK sebagai institusi yang kuat, kredibel, akuntabel, serta transparan.
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan Komisi III menunggu surat pimpinan DPR untuk uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK karena hingga saat ini pimpinan Komisi III DPR belum menerima surat dari pimpinan DPR sehingga belum bisa memastikan jadwal uji kelayakan itu.
Aziz enggan mengomentari apakah rencana revisi UU KPK mengganggu jadwal uji kelayakan calon pimpinan KPK karena rencana revisi UU KPK baru sebatas usul dan belum resmi menjadi keputusan DPR.
"Usulan revisi itu disebut resmi apabila sudah masuk Rapat Paripurna. Kalau belum (masuk Paripurna), masih sebatas wacana," katanya.
Berita Terkait
Kejagung buru aset terpidana korupsi Benny Tjokro di Solo dan Sukoharjo
Kamis, 27 Juli 2023 16:20 Wib
Kronologis penyitaan aset milik Benny Tjokro di kawasan Benteng Vastenburg Solo
Kamis, 27 Juli 2023 12:20 Wib
Kompolnas turun tangan supervisi kasus pembunuhan Iwan Budi
Jumat, 25 November 2022 14:21 Wib
Kompolnas: Tindakan Densus sesuai SOP lumpuhkan tersangka teroris Sunardi
Rabu, 16 Maret 2022 7:11 Wib
BP2MI berkomitmen menjamin keamanan pekerja migran legal
Minggu, 11 April 2021 7:25 Wib
Kejagung ancam "menyikat" yang lindungi Benny Tjokro
Sabtu, 6 Februari 2021 13:09 Wib
Syarief Hasan: Benny Wenda harus ditindak tegas
Jumat, 4 Desember 2020 14:15 Wib
Benny Wenda tak berwewenang deklarasikan kemerdekaan Papua
Kamis, 3 Desember 2020 13:17 Wib