"Dalam beberapa pekan terakhir, antrean pencairan JHT di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cilacap mencapai 500-600 orang per hari. Biasanya rata-rata hanya 300 orang per hari," katanya di Cilacap, Jawa Tengah, Selasa.
Ia mengatakan bahwa JHT terbit berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 dimana peserta BPJS Ketenagakerjaan yang keluar dari tempatnya bekerja atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mengambil jaminan tersebut setelah melewati masa tunggu selama satu bulan.
Oleh karena itu, dia mempersilakan peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan JHT asalkan tertib karena dana tersebut merupakan hak mereka.
Kendati demikian, dia mengimbau peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terkena PHK atau keluar dari pekerjaannya untuk tidak buru-buru mencairkan JHT mereka.
"Perlu diketahui juga kenapa saya mengimbau untuk tidak buru-buru mengambil (mencairkan JHT, red.). Itu karena pengembangannya setiap bulan sangat tinggi walaupun dia sudah nonaktif, uang yang ada di BPJS Ketenagakerjaan tetap dikembangkan," katanya.
Menurut dia, bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah mencairkan JHT masih berpeluang untuk kembali menjadi peserta secara mandiri atau masuk kelompok informal.
Disinggung mengenai pencairan JHT bagi pekerja yang masih bekerja, dia mengatakan bahwa hal itu akan dikenai pajak progresif ketika yang bersangkutan mencairkan sisa JHT-nya pada usia pensiun.
"Bagi pekerja yang masih bekerja setelah 10 tahun bekerja, dia bisa mencairkan 10 persen (JHT). Tapi jangan lupa, begitu dia mengambil di usia pensiun atau berhenti karena tidak bekerja lagi, itu dikenakan pajak progresif waktu mengambil yang keduanya, yang besarnya bisa mencapai 15-30 persen," tegasnya.
Terkait hal itu, dia menyarankan peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk tidak mencairkan JHT saat yang bersangkutan masih bekerja.
"Tunggu sampai selesai bekerja atau tidak bekerja lagi, baru ambil semuanya," kata Izaddin.
Berita Terkait
BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit serahkan klaim Rp78 miliar di 2024
Rabu, 27 Maret 2024 14:21 Wib
Polri klaim pemberantasan narkoba didukung teknologi mumpuni
Rabu, 20 Maret 2024 10:24 Wib
Petani Demak yang terdampak banjir terima klaim asuransi
Kamis, 14 Maret 2024 9:43 Wib
BPJS Ketenagakerjaan Jepara bayar klaim sebesar Rp23,03 miliar
Sabtu, 9 Maret 2024 23:08 Wib
BPJS Ketegakerjaan Kudus telah bayarkan klaim Rp40,17 miliar
Rabu, 21 Februari 2024 16:30 Wib
LPS bayarkan klaim nasabah BPR UMKM setelah pencabutan izin usaha
Rabu, 14 Februari 2024 6:12 Wib
Kemenaker dorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Jumat, 2 Februari 2024 17:27 Wib
BPJS Ketenagakerjaan Purwokerto bayar klaim sebesar Rp287 miliar
Kamis, 28 Desember 2023 13:20 Wib