Keputusan Ombusdmen RI No.0006/REK/0201.2015/PBS-24/VI/2015 tertanggal 25 Juni 2015 menyebutkan ada maladminitrasi dalam penerbitan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Keputusan Ombudsman itu wajib dijalankan Susi dalam 60 hari setelah diterbitkan namun tidak ada tindak lanjut apa pun dari KKP. Untuk itu, kata Firman, Ombudsman bisa melaporkan Susi kepada Presiden dan DPR RI.
"Ini ada unsur perlawanan hukum sebagai menteri yang seharusnya taat azas dan taat hukum dan seharusnya menjadi pelaksana UU sebagai pembantu Presiden. Artinya secara keseluruhan pemerintah telah melakukan pembangkangan terhadap pelaksanaan UU terkait keputusan rekomendasi Ombudsmen," kata Firman di Jakarta, Senin.
Politikus Golkar ini menilai Ombudsman telah melakukan tahapan sesuai UU Ombudsman, terakhir, Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana menyurati KKP agar menjalankan rekomendasi itu dan bila tidak juga maka melaporkan Susi Presiden dan DPR.
"Jika pemerintah tidak melaksanakan putusannya maka DPR dapat menggunakan hak-haknya, interpelasi, angket. Ini akan menjadi serius," ancam Firman.
Berita Terkait
Napak tilas sukses Firman dan Rivan berkolaborasi untuk negeri
Minggu, 3 Desember 2023 19:48 Wib
Dokumen Wali Kota pertama Semarang
Selasa, 2 November 2021 17:49 Wib
KPK panggil Ketua BPK Agung Firman Sampurna
Senin, 7 Desember 2020 11:50 Wib
Aktor Ade Firman Hakim meninggal, dimakamkan dengan protokol COVID-19
Senin, 14 September 2020 19:52 Wib
Firman melaju perempat final Thailand Masters 2019
Kamis, 10 Januari 2019 20:44 Wib
Taklukkan Jepang, Firman lolos pada laga pertama Thailand Masters
Rabu, 9 Januari 2019 17:03 Wib
Bamsoet, Firman, dan Karding raih "The Best Legislator Award"
Rabu, 26 September 2018 12:36 Wib
Sibuk syuting, Ade Firman kekurangan waktu bersama ibunya
Selasa, 17 Juli 2018 12:30 Wib