"Saya sudah memegang surat dari Kementerian Hukum dan HAM yang menyatakan bahwa gerakan senam saya dan Roy Tobing itu berbeda," kata Minati di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Surat yang diterimanya pada Februari 2014 dari Direktorat Hak Kekayaan Intelektual itu menyebutkan metode dasar gerakan senam yang dilakukan Minati berbeda dengan yang dilakukan Roy Tobing.
Kuasa Hukum Minati Razman Nasution mengatakan Roy diduga telah mencemarkan nama baik Minati dan dapat dihukum enam tahun penjara.
"Kita tidak tahu motif Roy ini apa, apakah uang apakah ingin mencemarkan nama baik, kita akan memperdalami itu," kata dia.
Razman mengatakan pihaknya telah melampirkna bukti-bukti seperti "CD, flasdisk" yang berisi gambar gerakan senam dan dokumen-dokumen lainnya.
Dia mengatakan pihaknya tidak melaporkan ke Polda Metro Jaya karena disana Minati telah memiliki status tersangka atas laporan Roy Tobing mengenai penjiplakan 11 gerakan senam yang diciptkannya pada 1981.
Cintami Atmanegara percaya bahwa kakaknya tidak melakukan plagiat.
"Saya tahu kakak saya seorang perempuan pekerja keras, ia membangun Primadona (studio senam Minati) bertahun-tahun dan melatih instrukturnya dengan betul. Ini adalah pencemaran nama baik yang mengganggu hak intelektual kakak saya," ucapnya.
Berita Terkait
PT Pupuk Indonesia diskon pupuk hingga 40 persen
Kamis, 25 Januari 2024 21:38 Wib
Wisatawan asing mulai minati objek wisata di Kudus
Sabtu, 30 September 2023 19:25 Wib
Pengunjung luar daerah minati Bus wisata "Denok Kenang" Semarang
Senin, 10 Juli 2023 8:49 Wib
Peringati Hari Pers Nasional, Srikandi Ganjar Jateng ajak santriwati minati jurnalistik
Jumat, 10 Februari 2023 5:37 Wib
Warga Kudus mulai minati "minyakita"
Kamis, 1 September 2022 18:11 Wib
Libya tertarik kerja sama perikanan BBPBAP Jepara Jateng
Kamis, 21 Juli 2022 22:52 Wib
Arsenal minati gelandang Inter Martinez
Selasa, 29 Maret 2022 16:28 Wib
Pekerja di Kudus yang minati rumah subsidi bertambah
Minggu, 2 Januari 2022 14:56 Wib