"Menetapkan NJP sebagai tersangka, sudah ada bukti permulaan yang cukup," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Hartadi di Semarang, Selasa.
Menurut dia, tersangka merupakan kuasa pengguna anggaran pada proyek yang berlokasi di Muktiharjo Kidul, Pedurungan Semarang itu.
Proyek senilai Rp34,9 miliar tersebut dibiayai oleh APBD Kota Semarang tahun 2014.
Ia menjelaskan terdapat indikasi perbuatan yang merugikan keuangan negara pada proyek yang dimenangkan PT Harmony International Technology tersebut.
"Kerugian negara masih dihitung, ada di paket pekerjaan kolam retensi," katanya.
Ia menuturkan dalam perkara ini telah diperiksa sekitar sepuluh saksi sebelum akhirnya diputuskan untuk meningkatkan perkara ini menjadi penyidikan.
Selain kerugian negara akibat pekerjaan yang bermasalah, proyek ini diduga juga menyalahi Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang.
Proyek kolam retensi seluas 5 Ha tersebut sejatinya berfungsi untuk mengatasi banjir yang biasa melanda wilayah Tlogosari dan Muktiharjo.
Berita Terkait
Sekda Kota Semarang tanggapi kans di pilkada
Sabtu, 20 April 2024 13:54 Wib
Guru penggerak di Kudus prioritas ikuti seleksi kepala sekolah
Sabtu, 20 April 2024 5:33 Wib
Gibran minta kepala dinas melek media sosial
Jumat, 19 April 2024 22:54 Wib
Demokrat Semarang siap usulkan dua nama di pilkada
Rabu, 17 April 2024 22:38 Wib
BPBD Kudus siapkan personel antisipasi bencana pada Lebaran
Selasa, 9 April 2024 4:40 Wib
Prakiraan cuaca Jawa Tengah hari ini, waspada hujan badai
Kamis, 4 April 2024 7:45 Wib
Survei sebut elektabilitas Hendrar Prihadi tertinggi di Pilgub Jateng, ini tanggapannya
Kamis, 4 April 2024 7:36 Wib
Mantan Kabasarnas didakwa terima suap Rp8,65 miliar
Senin, 1 April 2024 14:01 Wib