Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Hartadi di Semarang, Senin, mengatakan tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan guna memudahkan pemeriksaan.
"Tersangka merupakan pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut," katanya.
Tersangka diduga menyebabkan negara rugi sekitar Rp301 juta dari proyek senilai Rp1,2 miliar tersebut.
Proyek yang dibiayai APBD Kabupaten Rembang tersebut terdiri atas lima pekerjaan.
"Berdasarkan keterangan ahli, proyek yang dilaksanakan tersebut tidak sesuai dengan perencanaan," katanya.
Bahkan, penyidik juga mengindikasikan adanya pekerjaan fiktif dalam proyek tersebut.
Selain Chaeron, lanjut dia, kejaksaan juga menetapkan tersangka lain dalam perkara ini, yakni Direktur CV Bangun Abadi Sky, Ali Mustaqim, yang diproses dalam berkas terpisah.
Berita Terkait
Wakil Ketua DPRD Jateng meninggal dunia diduga DBD
Senin, 15 April 2024 20:56 Wib
Kakorlantas : Sopir bus Rosalia Indah diduga alami "microsleep"
Kamis, 11 April 2024 13:19 Wib
Tiga pelaku diduga pemakai sabu-sabu di Solo dibekuk polisi
Senin, 11 Maret 2024 13:00 Wib
Sejumlah kades di Temanggung diduga terlibat pemenangan capres
Sabtu, 17 Februari 2024 20:02 Wib
Polisi selidiki tiga orang tewas diduga akibat balap liar
Selasa, 13 Februari 2024 10:28 Wib
Kades diduga terlibat pemenangan pasangan calon di Temanggung
Senin, 5 Februari 2024 15:18 Wib
Sweeping judi, warga Boyolali tewas diduga ditembak orang tak dikenal
Sabtu, 27 Januari 2024 16:56 Wib
Anak pejabat Pangkalpinang diduga dianiaya oknum TNI di Purwokerto
Minggu, 14 Januari 2024 20:48 Wib