Hukuman yang dijatuhkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis, itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 12 tahun.
Hakim Ketua Budi Susanto menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 365 KUHP.
"Terdakwa terbukri bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain," katanya.
Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang bisa menghapus tindak pidana terdakwa.
Pertimbangan hakim dalam putusannya, perbuatan terdakwa meresahkan, sadis dan menyebabkan korbannya meninggal.
Atas putusan hakim tersebut, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan menerima.
Sebelumnya, peristiwa pembunuhan Ina Winarni sendiri terjadi pada 9 September 2014.
Mahasiswi Undip tersebut ditemukan tewas di rumah pamannya yang berlokasi di Blok G-26 Perumahan Graha Estetika Semarang.
Ina dibunuh oleh Mustofa, pekerja bangunan di sebelah tempat tinggalnya yang berniat merampok rumah paman korban itu.
Berita Terkait
Pembunuh sopir taksi daring di Semarang dihukum seumur hidup
Rabu, 24 Januari 2024 20:38 Wib
Polres Tegal Kota tangkap pembunuh pria di Pasar Randugunting
Kamis, 7 Desember 2023 6:00 Wib
Pembunuh Irwan Hutagalung terancam penjara seumur hidup
Rabu, 6 September 2023 21:32 Wib
Motif pembunuh sopir taksi daring di Semarang terungkap
Selasa, 25 Juli 2023 18:21 Wib
Hakim vonis seumur hidup pembunuh keluarga di Magelang
Kamis, 8 Juni 2023 19:53 Wib
Tiga pelajar SMP terduga pembunuh anak SD ditangkap
Minggu, 5 Maret 2023 17:55 Wib
Empat pembunuh bayaran istri TNI dituntut 18 tahun penjara
Jumat, 3 Maret 2023 6:15 Wib
Terdakwa pembunuh satu keluarga di Magelang mulai disidangkan
Jumat, 3 Maret 2023 5:42 Wib