Menurut Jaksa Penuntut Umum Sutarno, terdakwa Lutfi, warga Kadipiro RT 08/RW 04, Banjarsari, Solo, terbukti menganiaya bersama dengan Asep Buchori (21) atau terdakwa satu hingga penyebabkan Danang Rusbianto,23, mahasiswa Unisri, tewas.
Menurut jaksa, tuntutan terhadap terdakwa Lutfi berdasarkan pasal berlapis yakni 170 ayat (2) ke 3c dan 338 KUHP, tentang penganiayaan dilakukan bersama-sama dan pembunuhan berencana.
Sidang perkara pembunuhan mahasiswa dengan terdakwa Lutfi dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Supriyono dengan anggota Hari Tri H dan Joni Iswantoro.
Jaksa mengatakan terdakwa Lutfi telah melakukan penganiayaan bersama-sama dengan terdakwa lain yakni Asep Buchori. Terdakwa Lautfi dengan menggunakan senjata tajam clurit kemudian menyabetkan ke korban hingga tersungkur tewas di lokasi.
Pada sidang sebelumnya dengan jaksa Wan Susilo Hadi menuntut terdakwa satu Asep Buchori (21) yang warga Kadipiro RT 08/RW 04, Banjarsari, Solo itu, dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
Menurut Wan Susilo Hadi, terdakwa Asep Buchori tersebut dikenai dengan pasal 170 ayart (2) ke-3c KUHP, tentang Penganiayaan secara bersama-sama hingga orang lain tewas.
Menurut Wan Susilo Hadi, terdakwa Asep tersebut merupakan orang yang pertama membuat permasalahan kasus pembunuhan tersebut. Terdakwa pertama melakukan pemukulan hingga beberapa kali terhadap korban yang kemudian dibantu terdakwa lain, yakni Lutfi dengan menyabetkan cluritnya.
Menurut jaksa, berdasarkan fakta, keterangan saksi dan barang bukti dalam persidangan bahwa saat kejadian terdakwa Asep telah menceritakan terhadap Lutfi soal perselisihan dengan korban.
Asep bersama Lutfi telah sengaja pembicaraan untuk berkumpul di pos roda melakukan penganiayaan terhadap korban yang berawal dari pemukulan terhadap korban beberapa kali hingga terdesak. Asep kemudian dibantu dengan Lutfi, tetapi terdakwa dua ini, melakukan membacokan dengan clurit hingga korban Danang meninggal di lokasi kejadian.
"Asep ini, yang menjadi awal terjadinya pembunuhan, meski yang melakukan pembunuhan yakni terdakwa dua, Lutfi. Sehingga, jaksa menuntut Asep dengan penjara selama 10 tahun," kata Wan Susilo Hadi.
Terdakwa Asep dan Lutfi selama persidangan dengan didamipingi penasihat hukumnya, Sutarto dan Kristanto Makahingkung kemudian meminta waktu dua pekan untuk menyusun dalam surat pembelaan atas tuntutan jaksa (pledoi) dalam sidang berikutnya.
Namun, Ketua Majelis Hakim Supriyono kemudian memberikan kesempatan waktu selama tujuh hari kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atas tuntutan jaksa pada sidang berikutnya di tempat yang sama, Senin (12/1).
Berita Terkait
Pembunuh sopir taksi daring di Semarang dihukum seumur hidup
Rabu, 24 Januari 2024 20:38 Wib
Polres Tegal Kota tangkap pembunuh pria di Pasar Randugunting
Kamis, 7 Desember 2023 6:00 Wib
Pembunuh Irwan Hutagalung terancam penjara seumur hidup
Rabu, 6 September 2023 21:32 Wib
Motif pembunuh sopir taksi daring di Semarang terungkap
Selasa, 25 Juli 2023 18:21 Wib
Hakim vonis seumur hidup pembunuh keluarga di Magelang
Kamis, 8 Juni 2023 19:53 Wib
Tiga pelajar SMP terduga pembunuh anak SD ditangkap
Minggu, 5 Maret 2023 17:55 Wib
Empat pembunuh bayaran istri TNI dituntut 18 tahun penjara
Jumat, 3 Maret 2023 6:15 Wib
Terdakwa pembunuh satu keluarga di Magelang mulai disidangkan
Jumat, 3 Maret 2023 5:42 Wib