"Dengan tidak adanya perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK 2015, bisa diartikan perusahaan di Kudus memang mampu membayarkan upah pekerja sesuai UMK 2015 sebesar Rp1.380.000 per bulan," katanya di Kudus, Rabu.
Kondisi saat ini, kata dia, cukup kondusif sehingga diyakini semua perusahaan yang memiliki kewajiban membayarkan mampu membayarkan upah sesuai ketetapan UMK 2015 sebesar Rp1.380.000.
"Mudah-mudahan hal itu dibuktikan pada 2015 dengan membayarkan upah pekerja sesuai ketentuan mengingat perusahaan yang tidak mampu diberi kesempatan mengajukan penangguhan," ujarnya.
Kesempatan untuk mengajukan penangguhan diberikan kepada pengusaha sejak terbit Surat Keputusan Gubernur Jateng tentang UMK pada 35 Kabupaten/Kota di Jateng 2015.
Sedangkan batas waktu terakhir mengajukan penangguhan, kata dia, hingga 20 Desember 2014.
Dalam waktu dekat, katanya, akan dibentuk tim pemantau pelaksanaan pembayaran upah pekerja sesuai UMK 2015 dengan melibatkan pihak pengusaha, pekerja dan pemerintah.
"Masing-masing sudah mengirimkan nama-nama yang akan masuk dalam tim pemantau upah. Mudah-mudahan dalam waktu dekat surat keputusan (SK) pembentukan tim pemantau sudah jadi," ujarnya.
Berita Terkait
Gibran minta harga normal semua tempat makanan selama libur Lebaran
Jumat, 5 April 2024 18:48 Wib
Pemkab: Semua perusahaan rokok di Kudus salurkan THR
Selasa, 2 April 2024 15:37 Wib
Pemkab Demak upayakan bantuan untuk semua padi yang puso akibat banjir
Rabu, 6 Maret 2024 9:31 Wib
Kemenag rancang 40 layanan KUA untuk semua agama
Rabu, 28 Februari 2024 19:46 Wib
Kantor Kemenag Surakarta siap revitalisasi KUA
Rabu, 28 Februari 2024 15:04 Wib
Pakar kebijakan publik apresiasi wacana KUA layani semua agama
Rabu, 28 Februari 2024 13:40 Wib
Wali Kota Semarang ajak semua pihak kawal Pemilu 2024
Selasa, 13 Februari 2024 23:36 Wib
Bawaslu Magelang mengimbau semua pihak untuk tidak merusak APK
Jumat, 19 Januari 2024 16:27 Wib