Bupati mengatakan bahwa raperda tersebut disusun dengan pertimbangan besarnya beban kerja DPU Kabupaten Purbalingga sehingga diperlukan pengembangan terhadap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) itu.
"DPU akan dibagi menjadi dua dinas, yaitu Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga serta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Kebersihan, dan Energi Sumber Daya Mineral," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Purbalingga perlu diubah.
Selain Raperda tentang Pemecahan DPU, Bupati juga menyerahkan empat raperda lainnya, yakni Raperda APBD Tahun 2015, Raperda Penetapan Desa, Raperda Pencabutan Perda Nomor 17 tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, serta Raperda Pencabutan Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Alokaksi Dana Desa.
Terkait APBD Tahun 2015, dia mengatakan bahwa anggaran tersebut akan digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi urusan kabupaten yang berupa urusan wajib, urusan pilihan, dan urusan bidang tertentu.
Berita Terkait
Pemkab Kudus siapkan tiga bus untuk mudik gratis dari Jakarta
Jumat, 29 Maret 2024 0:32 Wib
Operasi pasar, Pemkab Batang siapkan 400 paket sembako
Jumat, 29 Maret 2024 0:02 Wib
Pemkab Demak berharap ada peninggian tanggul Sungai Wulan
Kamis, 28 Maret 2024 16:11 Wib
3.000 guru madrasah diniah Kabupaten Demak terima insentif Rp3 miliar
Kamis, 28 Maret 2024 16:01 Wib
Pemkab Kudus bantu penambahan koleksi buku braille untuk SLB
Rabu, 27 Maret 2024 16:01 Wib
Perusahaan tidak bayar THR, Pemkab Batang siapkan posko khusus
Rabu, 27 Maret 2024 8:26 Wib
Pemkab Tegal replikasi aplikasi inovasi milik DJP Jateng I
Selasa, 26 Maret 2024 10:46 Wib
Usai kebanjiran, Pemkab Kudus fokus perbaiki jalan rusak
Selasa, 26 Maret 2024 3:45 Wib