"Total kami punya 19 juta meter persegi. Dari total itu, yang bisa dimanfaatkan baru 20 persen, maksimal paling 30 persen," kata Kepala PT KAI Daops IV Semarang Wawan Ariyanto di Semarang, Rabu.
Hal tersebut diungkapkannya usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PT KAI Daops IV Semarang dan Kejari Semarang tentang bantuan hukum yang berlangsung di Gedung Lawang Sewu Semarang.
Sementara 70-80 persen aset-aset PT KAI yang lainnya, kata dia, masih dihuni oleh para penghuni liar yang kebanyakan merasa sudah menempati lahan itu selama puluhan tahun dan tidak mau ditertibkan.
"Dari aset PT KAI sebanyak itu, sebagian besar tentunya ada di Kota Semarang. (Aset, red.) Kami memang banyak yang menempati lokasi-lokasi strategis, seperti di kawasan Stasiun Tawang," katanya.
Ia menyebutkan aset lahan PT KAI di kawasan Stasiun Tawang kurang lebih seluas 30 hektare yang menghampar hingga kawasan Ronggowarsito, dan masih banyak yang belum termanfaatkan secara maksimal.
"Ya, penyebabnya macam-macam. Kalau di daerah Tawang, yang di depan Stasiun (Stasiun Tawang, red.) kan ditempati rumah-rumah penduduk, kemudian di daerah Ronggowarsito kan sudah jadi rawa-rawa," katanya.
Selain aset yang ditempati penghuni liar, Wawan mengatakan aset PT KAI berupa rumah dinas juga masih banyak yang belum ditertibkan dan semestinya peruntukannya bagi para pegawai yang masih aktif.
"Total aset rumah dinas kami ada 764 unit. Itu (rumah dinas, red.) yang ditempati orang-orang dinas hanya 20-30 persennya, yang lainnya masih ditempati pensiunan, dan segala macam," katanya.