"Apabila mengacu Putusan Mahkamah Konstitusional (MK) disebutkan bahwa Jaksa Agung juga merupakan bagian dari kabinet dalam hal penegakan hukum, sehingga patut dipertanyakan alasan Presiden belum mengumumkan nama Jaksa Agung yang baru, hingga kabinet kerja sudah dibentuk," kata peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dio Ashar Wicaksana di Jakarta, Selasa.
Jaksa Agung yang baru dinilai akan mempunyai tugas berat karena tiga alasan.
Pertama dalam hal upaya pemberantasan korupsi karena masih tingginya persepsi masyarakat mengenai perilaku korup oleh aparat Kejaksaan.
Kedua dalam hal akuntabilitas, Kejaksaan dinilai sebagai salah satu institusi dengan hasil Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) kurang baik oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Ketiga dalam hal pengawasan internal, laporan Kejaksaan di tahun 2013 menyebutkan bidang pengawasan telah menjatuhkan sanksi terhadap 168 Jaksa yang melanggar kode etik, dimana 93 di antaranya terkena hukuman sedang dan berat.
"Berdasarkan alasan tersebut, perlu orang yang tepat untuk dipilih sebagai Jaksa Agung dengan kriteria independen yaitu tidak ada afiliasi partai politik dan korporasi, berintegritas, kompeten dan mampu memimpin yaitu pernah memimpin lembaga negara di bidang hukum," tambah Dio.
Sejumlah nama yang dinilai tepat adalah Muhammad Yusuf (Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), Yunus Husein (mantan Ketua PPATK) atau Busyro Muqoddas (Komisioner KPK).
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan sebaiknya calon Jaksa Agung juga perlu dicari rekam jejaknya oleh KPK.
"Ya perlu lah," kata Abraham menjawab pertanyaan apakah kandidat Jaksa Agung perlu dilaporkan ke KPK pada Senin (27/10).
Ia menilai bahwa Jaksa Agung harus bersih sehingga dapat menjadi teladan, namun Abraham menolak untuk berkomentar mengenai siapa Jaksa Agung yang tepat.
"Hari ini mungkin belum sempat (dikonfirmasi ke KPK), tapi pengalaman di masa lalu Kapolri pun dikonfirmasi. Jangankan kapolri, waktu zaman SBY, pengisian Kabareskrim pun dikonfirmasi ke KPK. Zaman SBY, posisi jabatan bintang 3 di kepolisian itu diminta tracking oleh KPK," ungkap Abraham.