"Saya membongkar kasus tersebut setelah mendapat laporan dari masyarakat soal adanya pejabat yang menerima gratifikasi dan pemerasan," katanya saat keluar dari ruang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.
Ia mengatakan bahwa setelah mendapat laporan tersebut, dirinya langsung memanggil pejabat yang bersangkutan dan melakukan pemeriksaan.
Pejabat yang dimaksud, kata Denny, berinisial LH dan NA dan dari hasil pemeriksaan pada 5 Oktober 2013 mereka mengakui telah menerima uang pelicin terkait proses pengangkatan notaris.
"Kita berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp95 juta di dalam kamar apartemen LH dan selanjutnya kasus tersebut diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ucap pria berkacamata itu.
Denny menerangkan bahwa kasus yang sebelumnya diperiksa di KPK kembali diserahkan ke Kejaksaan Agung RI guna proses lebih lanjut.
"Saat ini saya datang ke Kejaksaan Agung bukan karena dipanggil melainkan untuk memudahkan proses penyidikan kasus korupsi yang dibongkarnya sendiri," tuturnya.
Untuk LH dan NA saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dengan modus gratifikasi dan kedua pejabat itu telah mendapat sanksi internal berupa sanksi kepegawaian, disiplin berat dan dinonaktifkan dari jabatannya.
Berita Terkait
Wamenkumham terkesan dengan pola pembinaan LPKA Kutoarjo
Sabtu, 21 Oktober 2023 19:28 Wib
Wamenkumham: KUHP baru ubah sistem hukum lebih modern dan universal
Jumat, 12 Mei 2023 14:41 Wib
Kunjungi Rutan Boyolali, Wamenkumham tinjau budidaya Anggrek
Sabtu, 11 Maret 2023 20:06 Wib
Kunjungi 2 UPT Di Magelang, Wamenkumham apresiasi Program Kemandirian WBP
Sabtu, 11 Maret 2023 19:59 Wib
Wamenkumham resmikan Ali Said Sport Center Badiklat Kumham Jateng
Sabtu, 18 Februari 2023 8:25 Wib
Wamenkumham: KUHP baru sangat demokratis
Selasa, 24 Januari 2023 20:46 Wib
Wamenkumham dorong Kantor Imigrasi Pemalang raih WBBM
Selasa, 3 Januari 2023 21:44 Wib
Kunjungan kerja Wamenkumham di Kantor Imigrasi Pemalang
Selasa, 3 Januari 2023 17:20 Wib