Langkah ini ditempuh karena Bawaslu mengendus berbagai kejanggalan saat pencoblosan di sejumlah TPS wilayah ibu kota.
Berdasarkan surat edaran Bawaslu DKI Jakarta nomor 276/BawasluProv-DKIJakarta/VII//2014, yang ditujukan kepada KPU DKI Jakarta, Bawaslu meminta KPU segera menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran itu.
"Bawaslu melihat adanya kesalahan yang dilakukan petugas KPPS yang mencoblos hanya dengan menggunakan KTP atau identitas lainnya," kata Mimah di Jakarta, Sabtu.
Dalam PKPU No.19 Tahun 2014, pasal 11 ayat. (2) huruf a, pemilih boleh melakukan pencoblosan dengan KTP atau identitas di TPS yang sesuai dengan alamat pemilih yang tertera di KTP. Namun, petugas KPPS membiarkan para pemilih mencoblos di TPS yang tidak sesuai dengan alamat identitas serta tidak menggunakan formulir A5 atau surat keterangan coblos.
"Karena itu, Bawaslu DKI meminta agar KPU melakukan pemeriksaan terhadap temuan tersebut. Jika benar terjadi pelanggaran, maka Bawaslu minta KPU DKI meneggelar pencoblosan ulang di 5.802 TPS," kata dia.
Bawaslu berjanji untuk berkoordinasi dengan pengawas Pemilu di bawahnya untuk mengawasi pelaksanaan rekomendasi ini.
Berita Terkait
Bawaslu Banyumas segera rekrut panwaslucam untuk Pilkada Serentak 2024
Jumat, 19 April 2024 16:35 Wib
Bawaslu: Caleg tawarkan hadiah divonis 3 bulan penjara pidana pemilu
Selasa, 2 April 2024 9:48 Wib
Bawaslu Banyumas siapkan bahan keterangan terkait gugatan sengketa pilpres
Kamis, 28 Maret 2024 11:49 Wib
Inilah putusan Bawaslu Jateng atas laporan Tim 01 terkait data DPT bermasalah
Rabu, 6 Maret 2024 20:35 Wib
Bawaslu limpahkan perkara calon anggota DPR ke Polres Batang
Minggu, 3 Maret 2024 12:47 Wib
Bawaslu Jateng : Belum ada pelanggaran TSM di Pemilu 2024
Rabu, 28 Februari 2024 21:30 Wib
Bawaslu Batang pastikan nihil pemungutan suara ulang Pemilu 2024
Rabu, 21 Februari 2024 16:32 Wib
Jelang pemungutan suara susulan, Bawaslu Demak tertibkan APK di 10 desa
Rabu, 21 Februari 2024 7:55 Wib