"Pencoretan tersebut merupakan tahapan pemeliharaan DPT secara manual," kata Anggota KPU Kudus Divisi Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih, Pengembangan Organisasi SDM dan Umum Rumah Tangga, Syafiq Ainurridho, di Kudus, Jumat.
Ia mengatakan, nama-nama yang dicoret tersebut tidak dikeluarkan dari DPT, melainkan hanya diberi keterangan.
Nantinya, kata dia, nama-nama yang dianggap tidak memenuhi syarat tersebut tidak akan mendapatkan surat pemberitahuan mencoblos atau dianggap masyarakat sebagai surat undangan mencoblos.
Ratusan pemilih yang dicoret tersebut, lanjut dia, disebabkan karena meninggal dunia, menjadi anggota TNI/Polri, belum cukup umur dan belum menikah, dan tidak dikenal.
Pemilih yang tidak memenuhi syarat tersebut, lanjut dia, tersebar di tujuh kecamatan, yakni Kecamatan Jekulo, Kota, Jati, Gebog, Dawe, Bae, dan Mejobo.
Berita Terkait
KPU Kudus persiapkan dua hal ini hadapi gugatan di MK
Kamis, 25 April 2024 21:11 Wib
Prabowo dan Gibran berangkat dari kartanegara ke gedung KPU
Rabu, 24 April 2024 10:06 Wib
KPU Batang-Jateng rekrut 819 PPK dan PPS Pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 14:04 Wib
KPU Surakarta siapkan Badan Adhoc persiapan Pilkada 2024
Selasa, 23 April 2024 10:59 Wib
KPU Temanggung-Jateng buka seleksi anggota PPK Pilkada 2024
Senin, 22 April 2024 16:02 Wib
Kejujuran dan bermoral jangan (sampai) termarginalkan dalam pemilu
Sabtu, 20 April 2024 15:31 Wib
Pendaftaran pemantau Pilkada 2024 Kota Pekalongan
Sabtu, 20 April 2024 14:08 Wib
Maju di jalur perseorangan, ini syarat dukungan di Kabupaten Temanggung
Jumat, 19 April 2024 15:55 Wib