Pembongkaran paksa tersebut dilakukan sebagai upaya penertiban bangunan yang berdiri di lahan milik PT KAI karena akan digunakan untuk proyek pembangunan jalur ganda (double track) KA Jakarta-Surabaya.

Tampak dalam penertiban lahan PT KAI itu sebuah alat berat yang digunakan untuk membongkar rumah yang berdiri di pinggir rel, dengan pengamanan dari kepolisian dan komando rayon militer (koramil) setempat.

Manager Hukum PT KAI Daops IV Semarang Slamet Riyadi menyebutkan setidaknya ada sebanyak 58 rumah yang berdiri di lahan milik PT KAI yang terletak di Kelurahan Bulu Lor Semarang terpaksa harus dibongkar.

"Ada yang hanya kena sebagian (bangunan rumah, red.), ada juga yang harus dibongkar seluruhnya. Intinya, kami hanya menertibkan bangunan-bangunan yang berdiri di lahan kami sendiri," katanya.

Berdasarkan aturan, menurut dia, tidak ada ganti rugi atas bangunan yang berdiri di lahan PT KAI, tetapi hanya diberikan semacam tali asih, yakni bantuan upah bongkar yang besarnya sudah ditentukan.

Kalau untuk bangunan permanen, kata dia, bantuan upah bongkarnya sebesar Rp250 ribu/meter persegi, sementara rumah semi-permanen diberikan tali asih upah bongkar sebesar Rp200 ribu/meter persegi.

Ia mengakui sempat ada kendala karena sejumlah warga beranggapan lahan yang mereka tempati selama ini merupakan tanah negara bebas, padahal PT KAI memiliki sertifikat sebagai bukti kepemilikan tanah.

Memang ada beberapa rumah yang sebagian berdiri di atas tanah KAI, kata dia, sementara sebagian lainnya berdiri di tanah negara bebas sehingga pihaknya hanya membongkar sebagian bangunan rumah.

"Kami hanya melanjutkan penertiban sebelumnya. Untuk penertiban, memang hanya tinggal di sini (Noroyono, red.). Lainnya sudah rampung. Sisanya nanti ditangani tim satuan kerja Kementerian Perhubungan," kata Slamet.

Proses eksekusi rumah di Jalan Noroyono itu berjalan cukup lancar meski ada sejumlah warga yang memprotes karena pembongkaran rumah itu disertai pencabutan aliran listrik oleh petugas PT PLN.

Namun, akhirnya warga bisa memahami setelah dijelaskan bahwa pencabutan listrik itu hanya bersifat sementara dan dilakukan demi pertimbangan keamanan saat proses pembongkaran rumah-rumah tersebut.

Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024