Semarang (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengemukakan partisipasi bermakna memastikan aspirasi masyarakat benar-benar menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.

"Partisipasi bermakna bukan sekadar formalitas," kata Eddy, sapaan akrab Wamenkum, saat pelatihan legislatif dasar di Universitas Diponegoro Semarang, Jumat.

Ia menegaskan pentingnya partisipasi bermakna dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

Eddy menjelaskan partisipasi bermakna merupakan perwujudan dari prinsip partisipasi publik sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020.

Partisipasi bermakna memberi jaminan pendapat masyarakat menjadi bagian penting dalam perencanaan dan pembahasan peraturan perundang-undangan.

Ia menuturkan terdapat tiga hal penting yang harus diperhatikan dalam memahami peraturan perundang-undangan. Ketiga hal tersebut masing-masing kekuatan hukum, kekuatan filosofis, dan kekuatan sosiologis.

Pada aspek sosiologis, partisipasi publik berperan penting agar undang-undang dapat diterima dengan baik oleh masyarakat dan tidak menimbulkan penolakan.

Menurut Eddy, pemerintah perlu masukan dari masyarakat tentang substansi yang diatur saat perencanaan undang-undang. "Masyarakat berhak mengetahui tindak lanjut atas masukan disampaikan," katanya.

Selain itu, pemerintah juga berkewajiban menyampaikan jika aspirasi yang disampaikan tidak dapat diterima.

Wamenkum menjelaskan pembentukan peraturan perundang-undangan bukan semata produk akademik. Undang,-undang menuntut keseimbangan kepentingan antara publik dan politik.

"Di sinilah peran pemerintah sebagai jembatan dalam proses tersebut," katanya.




Baca juga: Pemkot Semarang: TPA Jatibarang siap jadi percontohan PSEL

Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Heru Suyitno
Copyright © ANTARA 2025