Semarang (ANTARA) - Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum Tjasdirin menerima kunjungan Perkumpulan Harapan Keluarga Antar Negara (HAKAN) pada Jumat (19/9). .
Perwakilan HAKAN menyampaikan ketertarikan untuk memperoleh informasi lebih mendalam mengenai peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait dengan keluarga antar negara.
HAKAN memaparkan sejumlah permasalahan yang sering dihadapi oleh keluarga antar negara, antara lain terkait kewarganegaraan, keimigrasian, perkawinan, administrasi kependudukan, agraria, ketenagakerjaan, investasi, warisan dan wasiat, pendidikan.
Perwakilan HAKAN Analia Trisna sebagai Ketua DPP HAKAN menyampaikan beberapa hal antara lain yang paling pentng adalah nasib anak - anak yang timbul dalam perkawinan campuran.
" Sesuai UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Pasal 6 menyampaikan bahwa dengan adanya pasal tersebut agar waktu yang diberikan untuk anak anak perkawinan campuran tersebut tidak sebatas memilih maksimal umur 21 karena masih anak anak kami sedang menjalankan studi di luar negeri, yang diharapkan adalah pemberian tenggang waktu untuk memilih di usia 25 tahun, " ujar Trisna sapaan akrabnya.
Menanggapi hal tersebut, Kadivyankum Tjasdirin menyampaikan apresiasi atas inisiatif HAKAN dalam menjembatani persoalan keluarga antar negara.
" Kanwil Kemenkum Jateng menegaskan komitmen untuk terus memberikan layanan, informasi, serta bimbingan hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, " jelas Tjasdirin.
"Dan akan mendorong memberikan masukan kepada Direktorat Tata Negara untuk membentuk regulasi yang menampung keluhan keluhan masyarakat yang di prakarsai oleh HAKAN, " sambungnya.
Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan tercipta sinergi yang positif antara Kanwil Kemenkum Jateng dan Perkumpulan HAKAN dalam memberikan solusi terhadap permasalahan hukum maupun sosial yang dihadapi oleh keluarga antar negara di Indonesia.