Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris dari empat tenaga kerja nonformal yang telah meninggal dunia. Penyerahan dilakukan dalam rangkaian kegiatan Sinkronisasi Data Tahun 2025 yang diselenggarakan di Semarang, Selasa (22/7).
Kegiatan ini dihadiri oleh Arief Sabara, Wakil Kepala Wilayah Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY; Drs. Imam Maskur, M.Si, Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah; Farah Diana, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit; serta Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
Adapun penerima santunan JKM adalah ahli waris dari:
1. Slamet Trima, tenaga kerja Taruna Siaga Bencana
2. Solikhin, tenaga kerja Taruna Siaga Bencana
3. Suparti, tenaga kerja Pelopor Perdamaian
4. Kasnap, tenaga kerja Buruh Tani Cengkeh
Setiap ahli waris memperoleh manfaat JKM sebesar Rp42 juta yang terdiri atas santunan kematian, santunan berkala, dan biaya pemakaman.
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY, Hesnypita, menyampaikan bahwa program JKM adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja, termasuk mereka yang bekerja di sektor informal dan sosial kemasyarakatan.
“Penyerahan santunan ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk melindungi seluruh pekerja tanpa membedakan jenis pekerjaannya. Kami ingin memastikan bahwa mereka yang telah mengabdi kepada masyarakat juga mendapatkan hak perlindungan sosial yang layak,” ujarnya.
Penyerahan santunan ini menjadi bagian dari upaya edukasi dan kampanye aktif untuk meningkatkan kesadaran pentingnya program perlindungan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja di sektor informal yang rentan secara sosial dan ekonomi.
Pihak keluarga penerima manfaat menyampaikan apresiasi atas kepedulian pemerintah.
“Kami sangat berterima kasih atas santunan ini, yang sangat berarti bagi keluarga kami,” ujar salah satu ahli waris.
Kegiatan ini menegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk terus memperluas jangkauan perlindungan kepada seluruh lapisan pekerja, tanpa terkecuali.