Batang (ANTARA) - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat RI menyatakan perlunya percepatan investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang atau Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) yang kini dinilai masih jauh dari target.
"Kami memberikan catatan seperti bagaimana KEK dapat menangani beberapa tantangan terutama lingkungan, serapan tenaga kerja, dan menyerap investasi yang ditargetkan selama lima terakhir ini seharusnya sudah mencapai Rp60 triliun, tetapi hingga sekarang baru tercapai Rp17 triliun," kata Anggota Komisi VII DPR RI Erna Sari Dewi di Batang, Jawa Tengah, Jumat.
Dengan adanya "pekerjaan rumah" tersebut, kata dia, Komisi VII DPR akan menunggu dan mengevaluasi KEK Batang.
"Kita tunggu karena pertumbuhan Kawasan Ekonomi Khusus Batang masih baru. Kami akan tunggu bagaimana aksi dan akan datang lagi (ke KITB) untuk evaluasi," katanya
Dalam Kunjungan Kerja Spesifik di KITB, ia mengatakan KEK Industropolis Batang dibangun atas dasar sinergi pemerintah daerah dengan pusat dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Yang menjadi poin penting kita adalah dengan kehadiran Kawasan Ekonomi Khusus di Batang, tentunya juga harus bisa mendapatkan multiplier effect (dampak berantai) bagi pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Batang," katanya.
Ia mengatakan prinsipnya DPR RI akan mendukung program yang dicanangkan oleh Pemerintah pusat di tengah dengan kondisi industri yang sedang tidak baik-baik saja.
"Oleh karena itu, maka Kawasan Ekonomi Khusus Batang dan kawasan ekonomi yang tersebar di Jawa Tengah, tentunya bisa mendukung apa yang menjadi permasalahan di dunia industri," katanya.
Selain itu, kata dia, pihaknya menginginkan kawasan ekonomi khusus dapat mendatangkan banyak investor namun dengan catatan yang selektif.
"Artinya, transformasi masyarakat yang sebelumnya berkebun namun dengan adanya kawasan industri juga bisa diberdayakan seutuhnya, bukannya kemudian menimbulkan permasalahan sosial," katanya.
Ia minta pemerintah bisa memberikan kemudahan pada investor yang akan menanamkan investasi di Indonesia.
"Pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 28 Tahun 2025 yang mengatur bagaimana agar perizinan dipermudah dari sebelumnya. Akan tetapi, ada cacatan lagi bagaimana implementasinya, itu kami tunggu," katanya.
Direktur Utama Kawasan Industri Terpadu Batang Ngurah Wirawan mengatakan bahwa kawasan industri ini hadir bukan sekadar sebagai lokasi industri saja melainkan sebagai ekosistem terintegrasi yang menjawab kebutuhan investor dan menjamin keberlanjutan.
"Kami membangun KEK Industropolis Batang sebagai ruang tumbuh bagi industri masa depan. Di sini investor tidak hanya mendapatkan kemudahan tetapi juga kepercayaan," katanya.
Menurut dia, setiap meter kawasan ini dirancang untuk mempercepat proses hilirisasi, menciptakan efisiensi, dan membuka
Hingga Juni 2025, sebanyak 31 tenant telah bergabung dalam kawasan dengan total pengembangan mencapai 4.300 hektare.
"KEK Industropolis Batang tidak hanya dirancang sebagai kawasan industri tetapi juga sebagai poros kemajuan nasional yang menjembatani antara ambisi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Baca juga: Anggota Komisi VII DPR ingatkan KEK Batang prioritaskan tenaga kerja lokal
peluang kerja yang luas bagi masyarakat.