Tegal (ANTARA) - Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) (Unauditied) Tahun 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Rabu (13/3/2024) siang.

Mendampingi Wali Kota Tegal, Sekretaris Daerah Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono, Inspektur Kota Tegal Budi Hartono, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Cucuk Daryanto, dan Kepala Badan Keuangan Daerah Siswoyo.

Selain Wali Kota Tegal, hadir tiga kepala daerah lain seperti Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz, Wakil Bupati Purbalingga  Sudono, Pj Bupati Karanganyar Timotius Suryadi.

Mewakili kepala daerah yang hadir, Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Dalam rangka melaksanakan ketentuan tersebut di atas, alhamdulillah, atas berkat rahmat Allah SWT dan atas bimbingan dan koordinasi yang baik dari tim pemeriksa BPK selama pemeriksaan interim di daerah, maka pada hari ini, kurang 19 hari menjelang tenggat waktu yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan LKPD tahun 2023 unaudited telah selesai disusun dan selanjutnya siap untuk kami sampaikan kepada BPK RI," papar Muchamad Nur Aziz.

Muchamad Aziz juga menambahkan bahwa opini tertinggi dari BPK sebagai Hasil pemeriksaan keuangan, yakni opini wajar tanpa pengecualian (WTP)."Ini menjadi salah satu prestise bagi daerah. Disamping itu, dalam beberapa tahun belakangan ini, opini WTP merupakan salah satu syarat indikator utama bagi pemerintah pusat untuk memberikan dana insentif bagi daerah, sehingga pencapaian opini tertinggi tersebut tentu menjadi sesuatu yang strategis, diharapkan dan penting bagi daerah," ujar Muchamad Aziz.

Selanjutnya, Wali Kota Magelang berharap laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2023, baik dari Kota Magelang, Kota Tegal, Kabupaten Purbalingga dan Kabupaten Karanganyar, yang akan diserahkan telah memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan dan dapat diterima oleh Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.

Sekda Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono usai penyerahan LKPD Kota Tegal kepada BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah berharap hasil pemeriksaan, Kota Tegal akan kembali mendapatkan opini Wajar tanpa Pengecualian (WTP). "Kami berharap Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan, Kota Tegal mendapat opini WTP. Sehingga dengan tahun ini berarti Kota Tegal enam kali berturut-turut mendapatkan opini WTP," harap Agus Dwi.

 

Pewarta : KSM
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024