Pekalongan (ANTARA) - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, mengingatkan pada para calon peserta agar memperhatikan aturan saat mendaftar sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang secara serentak dimulai 20 September hingga 9 Oktober 2023.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan Anita Heru Kusumorini di Pekalongan, Sabtu, mengatakan bahwa ada beberapa hal yang biasanya menjadi penyebab gagal-nya seleksi administrasi atau dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam penerimaan P3K.

"Meski, kami belum melakukan verifikasi berkas namun berdasarkan pengalaman sebelumnya, pelamar yang tidak memenuhi syarat karena tidak taat aturan. Terkadang mereka hanya asal mendaftar dan tidak memperhatikan pengumuman, seperti pada surat lamaran ditulis pada bupati, padahal dirinya melamar di lingkup Pemerintah Kota Pekalongan, dimana seharusnya surat lamaran ditunjukkan pada wali kota," tuturnya.

Selain itu, kata dia, para pelamar pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tidak teliti lupa membubuhkan tanda tangan dan materai hingga memaksakan kualifikasi pendidikan, serta indeks prestasi kumulatif yang tidak sesuai formasi.

Heru Kusumorini menekankan para pelamar betul-betul menyesuaikan berkas dengan ketentuan yang sudah dilampirkan dalam pengumuman karena ketentuan itu merupakan standar yang harus ditaati mengingat pemerintah ingin mencari pegawai yang bisa tertib dengan aturan.

Seleksi P3K 2023, pada portal sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN) membuat kebijakan pada dokumen yang menggunakan meterai diimplementasikan penggunaan meterai elektronik (e-meterai) yang terintegrasi SSCASN dengan Perum Peruri dalam pembubuhan meterainya.

Menurut dia, pelamar diwajibkan melakukan pembelian top up kuota meterai, pembubuhan e-meterai dapat dilakukan langsung pada beberapa portal diantaranya melalui https://meterai-elektronik.com, https://skillacademy.com.

"Kami tegaskan pastikan untuk setiap detail informasi yang disampaikan di portal dan media sosial Badan Kepegawaian Negara dan BKD SDM untuk diperhatikan, serta jangan sampai salah upload atau unggah atau tidak sesuai format yang telah ditentukan," katanya.

Baca juga: Bawaslu Pekalongan gencarkan pengawas partisipatif Pemilu 2024

Pewarta : Kutnadi
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024