Jakarta (ANTARA) -
Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menetapkan sopir TransJakarta yang menabrak berinisial J sebagai tersangka dalam kasus tabrakan bus TransJakarta di halte Cawang Ciliwung Jalan MT Haryono Jakarta Timur, yang menewaskan dua orang.

"Kesimpulannya, penyebab kecelakaan adalah human error atau dari pengemudi bus yang menabrak, berinisial J. Pengemudi bus TransJakarta yang menabrak dan meninggal dunia itu adalah tersangkanya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Jakarta, Rabu.

Karena tersangka meninggal dunia maka kasus tersebut dihentikan.

Menurut Yusri Yunus, pengemudi bus TransJakarta berinisial J tersebut diduga mengalami epilepsi saat terjadinya tabrakan.

"Dari penyelidikan sampai saat ini, hasil pemeriksaan tim dokter kepolisian dan Labfor kepolisian, si pengemudi ini memang punya bawaan riwayat kesehatan epilepsi," kata Yusri

Sebelumnya, dilaporkan dua orang tewas di tempat pada tabrakan dua bus TransJakarta di Cawang Jakarta Timur, pada Senin (25/10), sekitar pukul 9.40 WIB.

Selain dua korban tewas, sebanyak 31 orang juga dilaporkan menderita luka-luka berat maupun ringan, akibat tabrakan tersebut.

Pihak kepolisian telah memeriksa 17 orang saksi dari berbagai pihak dalam penyelidikan kasus tersebut.
 

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024