Kudus (ANTARA) - Sebanyak 11.044 peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dicoret atau dinonaktifkan sebagai peserta JKN-KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI) menyusul nama prserta itu belum masuk dalam basis data terpadu (BDT).
"Belasan ribu peserta JKN-KIS tersebut dinonaktifkan per awal Agustus 2019," kata Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Kudus Maya Susanti di Kudus, Sabtu.
Baca juga: Peminat JKN PBI di Kudus Tinggi
Ia mengungkapkan belasan ribu peserta JKN-KIS yang dinonatifkan tersebut berdasarkan surat dari Kementerian Sosial bahwa mereka belum masuk ke dalam basis data terpadu.
"Peserta JKN-KIS yang dinonatifkan tersebut selama ini mendapatkan bantuan pembayaran iuran dari Pemerintah Pusat," ujarnya.
Guna memastikan apakah mereka benar-benar belum masuk basis data terpadu (BDT), maka perlu dilakukan verifikasi oleh pemerintah daerah setempat.
Ia memperkirakan dari belasan ribu peserta jaminan kesehatan yang dinonatifkan tersebut, ada yang sudah meninggal dunia atau bukan warga Kudus.
Dengan adanya penonaktifan belasan ribu peserta JKN-KIS, maka target cakupan jaminan kesehatan menyeluruh (Universal Health Coverage) dengan syarat minimal 95 persen penduduknya mengikuti program JKN-KIS menjadi berkurang.
Konsekuensi belum tercapainya UHC, maka ketika ada warga Kudus yang didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS kelas III, maka tidak bisa langsung aktif, melainkan harus menunggu 14 hari baru bisa aktif.
Hingga saat ini, beberapa peserta JKN-KIS yang dinonaktifkan ada yang datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk meminta informasi terkait hal itu.
Solusi terbaik bagi masyarakat yang sudah merasakan manfaatnya, mereka bisa membayarnya secara mandiri sambil menunggu verifikasi dan validasi dari pemkab.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus Ludful Hakim membenarkan adanya surat dari Kemensos terkait penonaktifan 11.044 jiwa dari kepesertaan JKN-KIS PBI.
Terkait hal itu, kata dia, sudah dibahas dan disusun langkah-langkah tindak lanjutnya, termasuk upaya agar tidak sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di masyarakat.
Untuk memastikan apakah belasan ribu jiwa tersebut benar-benar belum masuk BDT, maka segera dilakukan verifikasi dan validasi.
Ia mengungkapkan setiap warga yang mendapatkan bantuan dari pemerintah harus tercatat di BDT yang memuat informasi sosial dan ekonomi rumah tangga berikut individu dengan tingkat kesejahteraan terendah atau warga miskin.
"Jika ditemukan warga yang sudah masuk BDT, tentunya akan diusulkan kembali sebagai peserta jaminan kesehatan PBI," ujarnya.
"Belasan ribu peserta JKN-KIS tersebut dinonaktifkan per awal Agustus 2019," kata Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Utama Kudus Maya Susanti di Kudus, Sabtu.
Baca juga: Peminat JKN PBI di Kudus Tinggi
Ia mengungkapkan belasan ribu peserta JKN-KIS yang dinonatifkan tersebut berdasarkan surat dari Kementerian Sosial bahwa mereka belum masuk ke dalam basis data terpadu.
"Peserta JKN-KIS yang dinonatifkan tersebut selama ini mendapatkan bantuan pembayaran iuran dari Pemerintah Pusat," ujarnya.
Guna memastikan apakah mereka benar-benar belum masuk basis data terpadu (BDT), maka perlu dilakukan verifikasi oleh pemerintah daerah setempat.
Ia memperkirakan dari belasan ribu peserta jaminan kesehatan yang dinonatifkan tersebut, ada yang sudah meninggal dunia atau bukan warga Kudus.
Dengan adanya penonaktifan belasan ribu peserta JKN-KIS, maka target cakupan jaminan kesehatan menyeluruh (Universal Health Coverage) dengan syarat minimal 95 persen penduduknya mengikuti program JKN-KIS menjadi berkurang.
Konsekuensi belum tercapainya UHC, maka ketika ada warga Kudus yang didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS kelas III, maka tidak bisa langsung aktif, melainkan harus menunggu 14 hari baru bisa aktif.
Hingga saat ini, beberapa peserta JKN-KIS yang dinonaktifkan ada yang datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk meminta informasi terkait hal itu.
Solusi terbaik bagi masyarakat yang sudah merasakan manfaatnya, mereka bisa membayarnya secara mandiri sambil menunggu verifikasi dan validasi dari pemkab.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus Ludful Hakim membenarkan adanya surat dari Kemensos terkait penonaktifan 11.044 jiwa dari kepesertaan JKN-KIS PBI.
Terkait hal itu, kata dia, sudah dibahas dan disusun langkah-langkah tindak lanjutnya, termasuk upaya agar tidak sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di masyarakat.
Untuk memastikan apakah belasan ribu jiwa tersebut benar-benar belum masuk BDT, maka segera dilakukan verifikasi dan validasi.
Ia mengungkapkan setiap warga yang mendapatkan bantuan dari pemerintah harus tercatat di BDT yang memuat informasi sosial dan ekonomi rumah tangga berikut individu dengan tingkat kesejahteraan terendah atau warga miskin.
"Jika ditemukan warga yang sudah masuk BDT, tentunya akan diusulkan kembali sebagai peserta jaminan kesehatan PBI," ujarnya.