Semarang (ANTARA) - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Akhmad Muqowam menegarai kampus merupakan pintu masuk strategis dalam penyebaran paham radikalisme yang mengganggu eksistensi dan masa depan NKRI.
Pengembangan jaringan dan kekuatan radikalisme, menurutnya, berjalan sangat massif, rapi, terstruktur, tertutup dan intensif, yang terkadang menyulitkan pihak aparat untuk menemukan dan mengenali gerakan tersebut.
Untuk memastikan dan mengkonfirmasi gerakan radikalisme, Muqowam melakukan kunjungan ke kampus dan organisasi mahasiswa di Jawa Tengah antara lain ke Universitas Diponegoro, Universitas Islam Sultan Agung, Universitas Tidar Magelang, PMII Jawa Tengah, Perkumpulan Madani Jawa Tengah, dan Dewan Mahasiswa UIN Walisongo Semarang.
Kunjungan tersebut diharapkan juga bisa menjadi ajang untuk memperoleh masukan dari perguruan tinggi mengenai regulasi yang harus disusun oleh pemerintah dan parlemen untuk menciptakan generasi bangsa yang bersih dari paham radikalisme dan memberi pemahaman para mahasiswa bagaimana gerakan radikal tersebut masuk dan tumbuh menjadi ancaman bagi Negara.
“Pemerintah perlu untuk lebih serius menangani radikalisme dengan sosialisasi pemahaman idelologi negara atau ideologisasi warga negara, yaitu pemahaman dan pengajaran bahwa Pancasila adalah ideologi dan dasar negara NKRI,” kata Muqowam .
Muqowam menambahkan ada sosialisasi 4 Pilar yang dilakukan oleh MPR RI yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, namun secara faktual, setelah dicabutnya Tap 2/MPR/1978 tentang P4 dalam Sidang MPR RI Tahun 2001, berbagai gerakan/ aliran yang antiPancasila dan antiNKRI bermunculan secara sistematis.
“Untuk sementara, sosialisasi 4 Pilar memang dilakukan oleh MPR RI dalam dukungan lingkup yang terbatas, dan tidak mampu melibatkan seluruh anggota masyarakat. Ada keinginan kuat dari masyarakat akan adanya lembaga (semacam BP7) yang bertugas melakukan ideologisasi Pancasila, tidak hanya oleh MPR," katanya.
Muqowam juga menyampaikan pentingnya langkah operasionalisasi di berbagai perguruan tinggi dalam melaksanakan Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018 secara konsisten, yang intinya adalah upaya pemahaman ideologi Pancasila di kalangan kampus.
Sebagai bagian dari MPR RI, DPD RI juga mempunyai kewajiban untuk memberikan pemahaman bela negara, cinta tanah air, dan empat pilar kebangsaan terhadap generasi muda penerus bangsa sebagai solusi penangkal bahaya paham radikalisme.
“Sudah terbukti bahwa hingga saat ini Pancasila merupakan ideologi yang bisa menyatukan bangsa Indonesia yang terdiri dari 1.340 suku, 17.504 pulau, dan sekitar 1.200 bahasa,” demikia
Pengembangan jaringan dan kekuatan radikalisme, menurutnya, berjalan sangat massif, rapi, terstruktur, tertutup dan intensif, yang terkadang menyulitkan pihak aparat untuk menemukan dan mengenali gerakan tersebut.
Untuk memastikan dan mengkonfirmasi gerakan radikalisme, Muqowam melakukan kunjungan ke kampus dan organisasi mahasiswa di Jawa Tengah antara lain ke Universitas Diponegoro, Universitas Islam Sultan Agung, Universitas Tidar Magelang, PMII Jawa Tengah, Perkumpulan Madani Jawa Tengah, dan Dewan Mahasiswa UIN Walisongo Semarang.
Kunjungan tersebut diharapkan juga bisa menjadi ajang untuk memperoleh masukan dari perguruan tinggi mengenai regulasi yang harus disusun oleh pemerintah dan parlemen untuk menciptakan generasi bangsa yang bersih dari paham radikalisme dan memberi pemahaman para mahasiswa bagaimana gerakan radikal tersebut masuk dan tumbuh menjadi ancaman bagi Negara.
“Pemerintah perlu untuk lebih serius menangani radikalisme dengan sosialisasi pemahaman idelologi negara atau ideologisasi warga negara, yaitu pemahaman dan pengajaran bahwa Pancasila adalah ideologi dan dasar negara NKRI,” kata Muqowam .
Muqowam menambahkan ada sosialisasi 4 Pilar yang dilakukan oleh MPR RI yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, namun secara faktual, setelah dicabutnya Tap 2/MPR/1978 tentang P4 dalam Sidang MPR RI Tahun 2001, berbagai gerakan/ aliran yang antiPancasila dan antiNKRI bermunculan secara sistematis.
“Untuk sementara, sosialisasi 4 Pilar memang dilakukan oleh MPR RI dalam dukungan lingkup yang terbatas, dan tidak mampu melibatkan seluruh anggota masyarakat. Ada keinginan kuat dari masyarakat akan adanya lembaga (semacam BP7) yang bertugas melakukan ideologisasi Pancasila, tidak hanya oleh MPR," katanya.
Muqowam juga menyampaikan pentingnya langkah operasionalisasi di berbagai perguruan tinggi dalam melaksanakan Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018 secara konsisten, yang intinya adalah upaya pemahaman ideologi Pancasila di kalangan kampus.
Sebagai bagian dari MPR RI, DPD RI juga mempunyai kewajiban untuk memberikan pemahaman bela negara, cinta tanah air, dan empat pilar kebangsaan terhadap generasi muda penerus bangsa sebagai solusi penangkal bahaya paham radikalisme.
“Sudah terbukti bahwa hingga saat ini Pancasila merupakan ideologi yang bisa menyatukan bangsa Indonesia yang terdiri dari 1.340 suku, 17.504 pulau, dan sekitar 1.200 bahasa,” demikia