Jakarta, ANTARA JATENG - Komisi III DPR menjadwalkan ulang Rapat Dengar
Pendapat (RDP) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi yang sebelumnya
direncanakan pada Rabu (6/9) namun batal karena pimpinan KPK tidak bisa
hadir.
"Jadi kalau hari ini Pimpinan KPK tidak bisa hadir, besok (Kamis, 7/9) kami undang lagi pukul 10.00 WIB. Rapat hari ini kami buka sesuai ketentuan UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 dan diskors hingga besok," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo di Ruang Rapat Komisi III DPR, Jakarta, Rabu.
Bambang Soesatyo mengatakan RDP dengan KPK akan membahas banyak hal misalnya terkait anggaran lembaga tersebut karena sudah masuk pembahasan anggaran tahun 2018.
Menurut dia, pembahasan anggaran di tingkat Komisi harus segera dilakukan karena pekan depan dibahas di Badan Anggaran (Banggar) DPR untuk diambil keputusan.
"Karena itu kalau pimpinan KPK tidak hadir, bukan salah kami namun dapat dipahami kalau mereka ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan," ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu menjelaskan bagaimana Komisi III DPR membahas anggaran KPK kalau belum mengevaluasi kinerja lembaga tersebut dan untuk memaparkan kinerja harus disampaikan Pimpinan KPK.
Dia mencontohkan berapa persen penyerapan anggaran KPK di tahun 2017 dan itu harus dijelaskan pimpinan KPK, tidak bisa diwakilkan oleh sekjen ataupun direktur.
"Biasanya dalam pembahasan anggaran di Komisi III DPR tidak ada yang diwakilkan yang lain, harus pimpinan kecuali kalau pembahasan dua dan tiga yang lebih rinci dan teknis bisa melalui sekjen," katanya.
Selain itu menurut dia, RDP dengan KPK itu juga terkait banyak hal misalnya pertanyaan yang berkembang di Panitia Khusus Hak Angket dan belum terkonfirmasi oleh Pimpinan KPK.
Dia juga mengatakan pimpinan KPK harus mengonfirmasi pernyataan Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman terkait adanya komisioner ke-6 dan ketua bayangan di lembaga antikorupsi tersebut.
"Dan tidak menutup kemungkinan juga kita meminta pimpinan KPK menghadirkan pihak yang dituding Aris Budiman," ujarnya.
"Jadi kalau hari ini Pimpinan KPK tidak bisa hadir, besok (Kamis, 7/9) kami undang lagi pukul 10.00 WIB. Rapat hari ini kami buka sesuai ketentuan UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 dan diskors hingga besok," kata Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo di Ruang Rapat Komisi III DPR, Jakarta, Rabu.
Bambang Soesatyo mengatakan RDP dengan KPK akan membahas banyak hal misalnya terkait anggaran lembaga tersebut karena sudah masuk pembahasan anggaran tahun 2018.
Menurut dia, pembahasan anggaran di tingkat Komisi harus segera dilakukan karena pekan depan dibahas di Badan Anggaran (Banggar) DPR untuk diambil keputusan.
"Karena itu kalau pimpinan KPK tidak hadir, bukan salah kami namun dapat dipahami kalau mereka ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan," ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu menjelaskan bagaimana Komisi III DPR membahas anggaran KPK kalau belum mengevaluasi kinerja lembaga tersebut dan untuk memaparkan kinerja harus disampaikan Pimpinan KPK.
Dia mencontohkan berapa persen penyerapan anggaran KPK di tahun 2017 dan itu harus dijelaskan pimpinan KPK, tidak bisa diwakilkan oleh sekjen ataupun direktur.
"Biasanya dalam pembahasan anggaran di Komisi III DPR tidak ada yang diwakilkan yang lain, harus pimpinan kecuali kalau pembahasan dua dan tiga yang lebih rinci dan teknis bisa melalui sekjen," katanya.
Selain itu menurut dia, RDP dengan KPK itu juga terkait banyak hal misalnya pertanyaan yang berkembang di Panitia Khusus Hak Angket dan belum terkonfirmasi oleh Pimpinan KPK.
Dia juga mengatakan pimpinan KPK harus mengonfirmasi pernyataan Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Polisi Aris Budiman terkait adanya komisioner ke-6 dan ketua bayangan di lembaga antikorupsi tersebut.
"Dan tidak menutup kemungkinan juga kita meminta pimpinan KPK menghadirkan pihak yang dituding Aris Budiman," ujarnya.