Jakarta, ANTARA JATENG - Komisi III DPR menunda Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin (17/4) pagi karena ketidakhadiran Ketua KPK Agus Rahardjo.

"Kami tunda RDP ini hingga pukul 19.30 WIB," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K. Harman dalam rapat di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan tradisi Komisi III DPR tidak mengadakan RDP yang tidak dihadiri pimpinan lembaga yang menjadi mitra kerja. Karena itu, menurut dia, untuk menjaga tradisi tersebut maka Komisi III DPR menunda RDP hingga kehadiran Ketua KPK.

"Saya usul kepada Pimpinan KPK yang lain untuk sama-sama menjaga dan menghormati tradisi di lembaga lain," ujarnya.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan meminta maaf karena ketidakhadiran Ketua KPK Agus Rahardjo dalam RDP itu karena menghadiri ulang tahun Kopassus di Situ Lembang, Bandung.

Karena itu, menurut dia, tanpa mengurangi rasa hormat kepada Komisi III DPR, empat pimpinan KPK hadir memenuhi undang RDP.

"Yang pasti Situ Lembang tidak ada signal di sana. Jadi kami tidak bisa mengkomunikasikan apa beliau bisa datang atau tidak, kalau memang harus ditunda berarti tidak hari ini," katanya.

Basaria justru menyarankan agar RDP tidak dilaksanakan pada hari ini karena Ketua KPK masih di luar kota dan belum tentu bisa hadir pukul 19.30 WIB.

Namun, Komisi III DPR tetap menunda RDP hingga pukul 19.30 WIB, menunggu seluruh Pimpinan KPK hadir dalam rapat tersebut.

Pewarta : Imam Budilaksono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024