Dalam keterangan pers yang diterima Antara di Purwokerto, Kamis malam, Presiden PB-MSI Cahyo Rahmadi mengatakan bahwa penolakan dilakukan karena adanya Pengumuman Permohonan Izin Lingkungan PT Semen Gombong Nomor 503/03/P-IL/II/2016 yang dikeluarkan Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Pemerintah Kabupaten Kebumen pada tanggal 03 Februari 2016.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya melayangkan surat kepada Kepala BPMPT Kabupaten Kebumen yang intinya meminta instansi tersebut tidak memberikan izin lingkungan terhadap PT Semen Gombong.

Dalam surat tersebut, lanjut dia, pihaknya melampirkan Kertas Posisi Masyarakat Speleologi Indonesia terkait permasalahan di Kawasan Karst Gombong.

"Kami menolak pendirian PT Semen Gombong dan mengimbau kepada Kepala BPMPT Kabupaten Kebumen untuk tidak memberikan izin lingkungan terhadap PT Semen Gombong dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana terlampir dalam kertas posisi tersebut," katanya.

Dalam kertas posisi tersebut, kata dia, pihaknya menegaskan bahwa Kawasan Karst Gombong merupakan kawasan yang seharusnya dilindungi kelestariannya karena memiliki kemanfaatan yang tinggi bagi kehidupan manusia dan keanekaragaman hayati.

Menurut dia, Kawasan Karst Gombong sebelumnya telah dicanangkan sebagai Kawasan Geologi dan Ekokarst oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat berpidato di Pendopo Sewoko Projo Kabupaten Gunungkidul pada tanggal 6 Desember 2004.
"Pencanangan Karst Gombong sebagai kawasan ekokarst tersebut berdasarkan pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 961.K/40/MEM/2003. Oleh karena itu, kami menolak rencana pendirian pabrik semen dan penambangan batu gamping oleh PT Semen Gombong di Kabupaten Kebumen," katanya.

Cahyo mengatakan bahwa permohonan izin lingkungan yang diajukan oleh PT Semen Gombong kepada Kepala BPMPT Kabupaten Kebumen harus disikapi dengan penuh kehati-hatian mengingat fungsi ekosistem esensial Karst Gombong sebagai penyangga kehidupan masyarakat di Kebumen dan sekitarnya sehingga permohonan izin tersebut harus ditolak untuk melindungi dan memastikan kelangsungan fungsi ekosistem esensial Karst Gombong.

Menurut dia, perlu peninjauan kembali penetapan Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gombong sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Permen ESDM Nomor 17/2012 untuk memberi kepastian fungsi lindung dan penyangga kehidupan masyarakat Kebumen dan sekitarnya.

"Perlu peninjauan kembali izin lingkungan rencana pendirian pabrik semen di Jawa mengingat fungsi ekosistem esensial karst yang sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan menjadi penyangga sistem kehidupan masyarakat luas," katanya.

Ia mengatakan bahwa PB MSI mendorong semua pemerintah kabupaten dan provinsi untuk mencari alternatif pemanfaatan karst yang berkelanjutan yang menjamin kelangsungan fungsi ekosistem esensial karst untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dan ketahanan pangan khususnya pertanian.

Pewarta : Sumarwoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024